Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyaisertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan upaya ini seperti yang diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor. Nantinya, tidak akan ada diskriminasi bagi ekspor dan impor.

“Tidak ada diskriminasi lagi, kami akan perlakukan dengan meminta juga sertifikat legalitas dari importir,” kata Bayu kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Dia mempersilakan bagi negara lain yang belum memiliki sistem legalitas kayu untuk meniru Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dimiliki Indonesia agar bisa mengekspor produknya.


baca selengkapnya
Meika

Meika

Meika hadir untuk melengkapi pasarkayu.

Post A Comment:

0 comments:

Kolom ini, diperuntukan saling koresponden dan berbagai informasi. Mohon memberikan :

IDENTITAS YANG BISA DIHUBUNGI [ NO HP / EMAIL ]
( Jika tidak ada identitas, komentar akan dihapus )